Dalam mengajukan suatu kredit atau pinjaman kepada
pihak kreditur biasanya harus melakukan BI Checking atau SLIK OJK untuk
mengetahui apakah memiliki nama yang baik atau sudah termasuk ke dalam daftar
nama hitam karena tidak pernah membayar pinjaman.
Hal tersebut biasanya menjadi pertimbangan apakah
pihak kreditur akan memberikan pinjaman kepada pihak debitur. Kini untuk
mengecek BI Checking atau SLIK OJK sudah tidak perlu kesulitan untuk datang ke
kantor OJK karena sudah ada cara mudah untuk melakukan pemeriksaan BI Checking
yakni melalui situs web yang disediakan oleh OJK.
Cara cek BI Checking atau SLIK OJK ini bisa
dilakukan melalui website OJK yakni idebku.ojk.go.id. simak cara mudah melakukan
cek BI Checking atau SLIK OJK berikut ini lengkap dengan dokumen yang
diperlukan.
Cara cek BI Checking
online
Informasi terkait kredit dan debit sejak tahun 2018
sudah tidak lagi dikelola oleh BI atau Bank Indonesia melainkan dikelola oleh
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. Dari hal tersebut juga banyak transformasi
peran dan juga wewenang terkait pengawasan traksaksi berbagai keuangan yang ada
di Indonesia ini.
Salah satunya dalam melakukan BI Checking atau SLIK
OJK yang dilakukan oleh OJK atau Otoritas Jasa Keuangan yang juga bisa diakses
secara online melalui website yang dikeluarkan oleh OJK yakni idebku.ojk.go.id.
Berikut ini langkah-langkah yang bisa dilakukan
untuk melakukan cek BI Checking secara online:
1.
Dokumen yang perlu disiapkan
Dalam melakukan cek BI Checking ini bisa dilakukan
untuk mengecek debitur perorangan ataupun debitur badan usaha sehingga dokumen
yang perlu disiapkan nya pun berbeda diantaranya seperti berikut.
·
Debitur perorangan
-
KTP
bagi WNI atau Warga Negara Indonesia
-
Paspor
asli bagi WNA atau Warga Negara Asing
-
Jika
debitur sudah meninggal dunia dan sudah diserahkan kepada ahli waris maka wajib
untuk menyertakan Surat Keterangan Kematian dan juga Surat Keterangan Ahli
Waris
·
Debitur badan usaha
-
Identitas
asli dari pengurus yang terdiri dari KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA
-
NPWP
badan usaha
-
Akta
pendirian badan usaha
-
Dokumen
anggaran dasar terakhir yang berisi perubahan kepengurusan Badan Usaha
2.
Formulir permohonan IDeb SLIK OJK
·
Setelah
menyiapkan berkas kemudian pengguna atau debitur memasuki website yang sudah
disediakan yakni https://idebku.ojk.go.id/
·
Klik
“Pendaftaran” pada halaman yang sudah ditersedia
·
Masukan
data diri, jenis debitur, kewarganegaan, jenis identitas debitur, nomor
identitas dan kemudian klik ketersediaan layanan dan klik “Selanjutnya”
·
Isi
data diri kembali untuk melakukan registrasi IDeb SLIK OJK sesuai dengan yang
diperlukan
·
Unggah
foto diri dengan memegang KTP
·
Setelah
pendaftaran berhasil kemudan pengguna atau debitur akan menerima email dari OJK
yang berisi mengenai informasi nomor pendaftaran
·
Kemudian
OJK akan melakukan proses permohonan IDeb dan juga mengirimkan hasil IDeb SLIK
OJK atau hasil BI Checking yang dibutuhkan melalui email yang dituliskan pada
saat pendaftaran paling lambat 1 hari kerja setelah melakukan pendaftaran.
Itulah cara mudah untuk melakukan cek BI Checking
atau SLIK OJK yang bisa dilakukan secara online sehingga sangat mudah dan
praktis bukan?
Cek BI Checking atau SLIK OJK kini bisa
dilakukan secara mudah dan praktis tanpa perlu keluar rumah yakni melalui
website https://idebku.ojk.go.id/. Pengguna atau debitur hanya perlu
mengunjungi website tersebut dan memasukan data dengan benar dan hasil IDeb
SLIK OJK atau hasil BI Checking yang dibutuhkan melalui email yang dituliskan
pada saat pendaftaran paling lambat 1 hari kerja setelah melakukan pendaftaran.